Persetujuan
Pengguna
Persetujuan pengguna untuk mengakses dan menggunakan website dan atau layanan iPaymu.com.
Berikut persetujuan pengguna untuk mengakses dan menggunakan website dan atau layanan iPaymu.com. Dengan mengakses setiap halaman dari website dan atau menggunakan layanan iPaymu.com Anda memahami dan setuju untuk terikat dengan persetujuan pengguna. Jika Anda tidak menyetujui persetujuan, harap untuk tidak mengakses website dan atau menggunakan layanan iPaymu.com.
Ketentuan persetujuan pengguna adalah:
- Pengguna (user) adalah pribadi atau badan hukum yang berwenang untuk dan atas nama perusahaan atau organisasi atau lembaga lainnya dan atau untuk kepentingan yang bertindak untuk menyetujui segala syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan.
- Sistem pembayaran online adalah Sistem Pembayaran Elektronik Online iPaymu baik yang diam (statis) maupun aplikasi yang bergerak (mobile application). Bukan bertujuan untuk pengelolaan uang atau dana, dan bukan merupakan kegiatan perbankan. Segala hak dan wewenangnya berdasarkan hukum yang dimiliki oleh Perusahaan dan dapat digunakan oleh Pengguna untuk melakukan transaksi online berdasarkan Persetujuan ini.
Pengguna (user) yang hendak menggunakan website dan atau layanan iPaymu.com untuk tujuan pembayaran, pemindahan dana dan transaksi lainnya wajib melakukan pendaftaran/registrasi terlebih dahulu secara on-line di: www.ipaymu.com. Pengguna (user) wajib memberikan data/atau informasi yang dipersyaratkan untuk dapat menggunakan website dan atau layanan iPaymu.com untuk tujuan transaksi pembayaran, penerimaan, penarikan dana, dan transfer antar Pengguna (user) dengan sebenar-benarnya.
Setiap pendaftaran yang disetujui oleh website dan atau layanan iPaymu.com untuk tujuan transaksi pembayaran, penerimaan, penarikan dana, dan transfer antar Pengguna (user) maka Pengguna (user) memperoleh Virtual Account. Perusahaan berhak menolak untuk setiap pendaftaran melalui Penggunaan website dan atau layanan iPaymu.com untuk tujuan transaksi pembayaran, penerimaan, penarikan dana, dan transfer antar Pengguna (user) yang dianggap tidak sesuai dengan persyaratan yang diperlukan tanpa perlu memberitahukan alasannya.
Pengguna (user) harus tunduk dan mengikuti proses Verifikasi yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Perundangan-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia.
iPaymu berhak menolak permohonan Verifikasi atau Sertifikasi dari Pengguna (user) iPaymu apabila:
- Data yang dikirimkan tidak sesuai dengan persyaratan yang diperlukan.
- Bisnis yang dijalankan Pengguna (user) termasuk di dalam kategori Pembebasan dan Pembatasan tanggung jawab yang terdapat dalam persetujuan ini serta larang-larangan perbuatan yang Terdapat dalam SYARAT DAN KETENTUAN
Pengguna (user) Personal
Adalah Pengguna (user) individu yang akan menggunakan semua layanan pada Debit. Saat awal pendaftaran maka jenis akun adalah Personal Unverified, setelah melakukan verifikasi data dengan mengirimkan scan dokumen tanda pengenal dan nomer rekening buku tabungan dari Pengguna (user) dengan sebenar-benarnya maka jenis akun akan berubah sesuai pendaftaran awal (tanpa Unverified). Dengan demikian maka Pengguna (user) Personal dapat menikmati fasilitas transaksi penerimaan, pembayaran, transfer antar Pengguna (user),dan penarikan uang dengan waktu pencairan 7 (tujuh) hari dari tanggal permohonan melalui website dan atau layanan iPaymu.com.
Pengguna (user) Bisnis
Adalah Pengguna (user) yang berbadan hukum yang akan menggunakan semua layanan pada Debit. Saat awal pendaftaran maka jenis akun adalah Bisnis Unverified, setelah melakukan verifikasi data dengan mengirimkan scan dokumen tanda pengenal dan nomer rekening buku tabungan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Pengguna (user) dengan sebenar-benarnya maka jenis akun akan berubah sesuai pendaftaran awal (Tanpa Unverified). Dengan demikian maka Pengguna (user) Bisnis dapat menikmati fasilitas transaksi penerimaan, pembayaran, transfer antar Pengguna (user),dan penarikan uang dengan waktu pencairan 3 (tiga) hari dari tanggal permohonan melalui website dan atau layanan iPaymu.com.
Pengguna (user) Enterprise
Adalah Pengguna (user) dimana user berbadan hukum yang dapat menggunakan semua layanan pada Debit dan Credit card. Saat awal pendaftaran maka jenis akun adalah Enterprise Unverified, setelah melakukan verifikasi data dengan mengirimkan scan dokumen tanda pengenal dan nomer rekening buku tabungan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Pengguna (user) dengan sebenar-benarnya maka jenis akun akan berubah sesuai pendaftaran awal (Tanpa Unverified). Pengguna (user) memiliki keistimewaan untuk dapat menikmati segala fasilitas transaksi yang tersedia dalam website dan atau layanan iPaymu.com, dimana dapat melakukan penarikan uang tanpa ada batasan selama terdapat dana pada Virtual Account dan diatur tersendiri dalam Persetujuan kerjasama Pengguna (user). Syarat dan ketentuan yang diatur di dalam Persetujuan Pengguna ini berlaku, sepanjang Persetujuan Kerjasama Pengguna (User) tidak mengaturnya secara khusus.
Biaya Transaksi adalah biaya yang secara otomatis dibebankan kepada Merchant untuk setiap Transaksi pembelian yang menggunakan fasilitas website dan atau layanan iPaymu.com. Besarnya biaya yang dibebankan berdasarkan dari channel Bank yang digunakan dari total jumlah transaksi.
Biaya penarikan dana adalah biaya yang secara otomatis dibebankan kepada Pengguna (user) yang ingin melakukan pemindah-bukuan dana dari rekening akun iPaymu ke rekening bank Pengguna (user) dengan mempergunakan fasilitas website dan atau layanan iPaymu.com.
Limit penarikan di awal yang bisa Anda tarik yaitu Rp 2.500.000 per penarikan. Anda bisa mengajukan kenaikan limit dengan menghubungi tim Support iPaymu.
Transaksi Mencurigakan adalah transaksi yang patut dicurigai yang dilakukan oleh Pengguna (user) yang tidak wajar dan atau yang tidak sesuai dengan profil Pengguna (user).
Berdasarkan Persetujuan ini Perusahaan dapat menolak, membatalkan, membekukan dan melaporkan segala Transaksi Mencurigakan yang tidak wajar dan atau tidak sesuai dengan profil Pengguna (user) tanpa perlu memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna (user) dalam bentuk dan atau alasan apapun.
- Pengguna (User/Merchant) yang sudah dapat menggunakan website dan atau layanan iPaymu.com untuk tujuan pembayaran akan mendapatkan fitur auto/otomatis aktif dalam menjalankan transaksinya. Penggunaan Fitur yang dimaksudkan tersebut harus tetap tunduk pada aturan dan persyaratan yang berlaku apabila ada verifikasi tambahan yang telah ditetapkan.
- Atas pertimbangan tertentu berdasarkan kebijakan Perusahaan sendiri dari waktu ke waktu atau apabila diminta, diperintah atau diinstruksikan oleh pihak yang berwenang agar penyediaan layanan Penggunaan website dan atau layanan iPaymu.com untuk tujuan transaksi pembayaran, penerimaan, penarikan dana, dan transfer antar Pengguna (user), baik seluruhnya atau sebagian dihentikan untuk sementara waktu atau secara permanen, tanpa adanya kewajiban apapun bagi Perusahaan kepada Pengguna (user), termasuk pembayaran kompensasi apapun, dan dalam hal mana Pengguna (user):
- tidak akan, dan karenanya dengan ini mengesampingkan dan melepaskan segala hak yang dimilikinya baik berdasarkan Persetujuan ini, berdasarkan hukum, maupun lainnya untuk mengajukan klaim terhadap Perusahaan dengan atau sebagai akibat dilakukannya penghentian tersebut; dan
- membebaskan dan melindungi Perusahaan sepenuhnya dari segala klaim, tuntutan, keberatan, atau tindakan apapun yang diajukan terhadap Perusahaan, baik oleh Pengguna (user) maupun oleh pihak lain, atas karena dilakukannya penghentian itu serta segala konsekuensi yang timbul darinya.
Para Pihak sepakat bahwa segala informasi yang terkait dengan Persetujuan ini serta pelaksanaan dari Persetujuan ini harus diperlakukan sebagai informasi yang bersifat rahasia dan wajib dijaga kerahasiaannya. Pihak Yang Menerima Informasi dilarang memberikan mengungkapkan Informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu.
Suatu Informasi tidak dikategorikan sebagai informasi rahasia apabila:
- Sudah tersedia untuk umum (public domain).
- Telah diketahui Pihak Yang Menerima sebelum Informasi diberikan.
- Diperoleh secara sah dari pihak ketiga.
- Disyaratkan berdasarkan ketentuan hukum atau pengadilan.
Kewajiban menjaga kerahasiaan ini tetap berlaku meskipun Persetujuan ini telah diputus atau diakhiri, untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diputusnya Persetujuan ini.
Perusahaan tidak bertanggung jawab atas hal apapun yang berhubungan dengan penggunaan website iPaymu yang diakibatkan oleh kelalaian pengguna. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian insidentil dari pelanggaran pembayaran, kesalahan pengiriman, atau keterlambatan.
Perusahaan tidak berkewajiban atas kerusakan akibat:
- Website iPaymu tidak tersedia.
- Serangan virus komputer atau gangguan sistem.
- Penggunaan yang tidak sah dari PIN atau kode keamanan.
- Ketidak-akuratan isi website.
- Kelalaian pihak ketiga atau merchant.
Force majeure berarti peristiwa yang terjadi di luar kemampuan wajar dan tidak disebabkan karena kesalahan, yang menghambat pelaksanaan kewajiban berdasarkan Persetujuan ini. Mencakup: bencana alam, wabah penyakit, huru hara, perang, kebakaran, sabotase, gangguan jaringan telekomunikasi, atau kebijakan pemerintah.
Peristiwa force majeure tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk menuntut ganti kerugian. Segala kerugian yang diderita bukan merupakan tanggungjawab pihak lainnya.
Ketentuan privasi, keamanan, syarat dan ketentuan yang tersedia dalam website iPaymu menjadi hukum yang berlaku dan mengikat bagi Pengguna dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisah dari Persetujuan ini.
Bahasa yang digunakan dalam Persetujuan ini adalah Bahasa Indonesia. Apabila diterjemahkan ke dalam bahasa asing, maka penafsiran tetap mengacu kepada Bahasa Indonesia.
Persetujuan ini diatur dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
Apabila suatu ketentuan dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketidabsahan tersebut hanya berlaku terhadap ketentuan tersebut, sedangkan ketentuan lain tetap berlaku secara penuh. Para Pihak wajib menandatangani dokumen baru untuk mengembalikan maksud semula sedekat mungkin.
Perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai dalam 30 hari, Para Pihak sepakat mengajukan sengketa ke Arbitrase (Badan Arbitrase Nasional Indonesia - BANI yang berkedudukan di Jakarta). Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat.
Ingin Penjelasan Lebih Detail?
Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk bantuan lebih lanjut.