Berikut persetujuan pengguna untuk mengakses dan menggunakan website dan atau layanan iPaymu.com. Dengan mengakses setiap halaman dari website dan atau menggunakan layanan iPaymu.com Anda memahami dan setuju untuk terikat dengan persetujuan pengguna. Jika Anda tidak menyetujui persetujuan, harap untuk tidak mengakses website dan atau menggunakan layanan iPaymu.com.
Ketentuan persetujuan pengguna adalah:
- Pengguna (user) adalah pribadi atau badan hukum yang berwenang untuk dan atas nama perusahaan atau organisasi atau lembaga lainnya dan atau untuk kepentingan yang bertindak untuk menyetujui segala syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan.
- Sistem pembayaran online adalah Sistem Pembayaran Elektronik Online iPaymu baik yang diam (statis) maupun aplikasi yang bergerak (mobile application). Bukan bertujuan untuk pengelolaan uang atau dana, dan bukan merupakan kegiatan perbankan. Segala hak dan wewenangnya berdasarkan hukum yang dimiliki oleh Perusahaan dan dapat digunakan oleh Pengguna untuk melakukan transaksi online berdasarkan Persetujuan ini.
Pengguna (user) yang hendak menggunakan website dan atau layanan iPaymu.com untuk tujuan pembayaran, pemindahan dana dan transaksi lainnya wajib melakukan pendaftaran/registrasi terlebih dahulu secara on-line di: www.ipaymu.com. Pengguna (user) wajib memberikan data/atau informasi yang dipersyaratkan untuk dapat menggunakan website dan atau layanan iPaymu.com untuk tujuan transaksi pembayaran, penerimaan, penarikan dana, dan transfer antar Pengguna (user) dengan sebenar-benarnya.
Setiap pendaftaran yang disetujui oleh website dan atau layanan iPaymu.com untuk tujuan transaksi pembayaran, penerimaan, penarikan dana, dan transfer antar Pengguna (user) maka Pengguna (user) memperoleh Virtual Account. Perusahaan berhak menolak untuk setiap pendaftaran melalui Penggunaan website dan atau layanan iPaymu.com untuk tujuan transaksi pembayaran, penerimaan, penarikan dana, dan transfer antar Pengguna (user) yang dianggap tidak sesuai dengan persyaratan yang diperlukan tanpa perlu memberitahukan alasannya.
Pengguna (user) harus tunduk dan mengikuti proses Verifikasi yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Perundangan-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia.
iPaymu berhak menolak permohonan Verifikasi atau Sertifikasi dari Pengguna (user) iPaymu apabila:- Data yang dikirimkan tidak sesuai dengan persyaratan yang diperlukan.
- Bisnis yang dijalankan Pengguna (user) termasuk di dalam kategori Pembebasan dan Pembatasan tanggung jawab yang terdapat dalam persetujuan ini serta larang-larangan perbuatan yang Terdapat dalam SYARAT DAN KETENTUAN
Pengguna (user) berdasarkan Persetujuan ini dibedakan/diklasifikasikan sebagai berikut:
Pengguna (user) Personal
Adalah Pengguna (user) individu yang akan menggunakan semua layanan pada Debit. Saat awal pendaftaran maka jenis akun adalah Personal Unverified,
setelah melakukan verifikasi data dengan mengirimkan scan dokumen tanda pengenal dan nomer rekening buku tabungan dari Pengguna (user) dengan
sebenar-benarnya maka jenis akun akan berubah sesuai pendaftaran awal (tanpa Unverified). Dengan demikian maka Pengguna (user) Personal dapat
menikmati fasilitas transaksi penerimaan, pembayaran, transfer antar Pengguna (user),dan penarikan uang dengan waktu pencairan 7 (tujuh) hari
dari tanggal permohonan melalui website dan atau layanan iPaymu.com.
Pengguna (user) Bisnis
Adalah Pengguna (user) yang berbadan hukum yang akan menggunakan semua layanan pada Debit. Saat awal pendaftaran maka jenis akun adalah Bisnis
Unverified, setelah melakukan verifikasi data dengan mengirimkan scan dokumen tanda pengenal dan nomer rekening buku tabungan, Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Pengguna (user) dengan sebenar-benarnya maka jenis
akun akan berubah sesuai pendaftaran awal (Tanpa Unverified). Dengan demikian maka Pengguna (user) Personal dapat menikmati fasilitas transaksi
penerimaan, pembayaran, transfer antar Pengguna (user),dan penarikan uang dengan waktu pencairan 3 (tiga) hari dari tanggal permohonan melalui
website dan atau layanan iPaymu.com.
Pengguna (user) Enterprise
Adalah Pengguna (user) dimana user berbadan hukum yang dapat menggunakan semua layanan pada Debit dan Credit card. Saat awal pendaftaran maka
jenis akun adalah Enterprise Unverified, setelah melakukan verifikasi data dengan mengirimkan scan dokumen tanda pengenal dan nomer rekening
buku tabungan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Pengguna (user) dengan
sebenar-benarnya maka jenis akun akan berubah sesuai pendaftaran awal (Tanpa Unverified). Pengguna (user) memiliki keistimewaan untuk dapat
menikmati segala fasilitas transaksi yang tersedia dalam website dan atau layanan iPaymu.com, dimana dapat melakukan penarikan uang tanpa ada
batasan selama terdapat dana pada Virtual Account dan diatur tersendiri dalam Persetujuan kerjasama Pengguna (user). Pengaturan Persetujuan
kerjasama pengguna (user) yang diatur tersendiri ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan mengikat dengan persetujuan pengguna
ini. Syarat dan ketentuan yang diatur di dalam Persetujuan Pengguna ini berlaku, sepanjang Persetujuan Kerjasama Pengguna (User) tidak mengaturnya secara khusus.
Biaya Transaksi adalah biaya yang secara otomatis dibebankan kepada Merchant untuk setiap Transaksi pembelian yang menggunakan fasilitas website dan atau layanan iPaymu.com. Besarnya biaya yang dibebankan berdasarkan dari channel Bank yang digunakan (lihat disini) dari total jumlah transaksi.
Biaya penarikan dana adalah biaya yang secara otomatis dibebankan kepada Pengguna (user) yang ingin melakukan pemindah-bukuan dana dari rekening akun iPaymu ke rekening bank Pengguna (user) dengan mempergunakan fasilitas website dan atau layanan iPaymu.com.
Limit penarikan di awal yang bisa Anda tarik yaitu Rp 2.500.000 per penarikan. Anda bisa mengajukan kenaikan limit dengan menghubungi tim Support iPaymu.
Transaksi Mencurigakan adalah transaksi yang patut dicurigai yang dilakukan oleh Pengguna (user) yang tidak wajar dan atau yang tidak sesuai dengan profil Pengguna (user).
Berdasarkan Persetujuan ini Perusahaan dapat menolak, membatalkan, membekukan dan melaporkan segala Transaksi Mencurigakan yang tidak wajar dan atau tidak sesuai dengan profil Pengguna (user) tanpa perlu memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna (user) dalam bentuk dan atau alasan apapun.
- Pengguna (User/Merchant) yang sudah dapat menggunakan website dan atau layanan iPaymu.com untuk tujuan pembayaran akan mendapatkan fitur auto/otomatis aktif dalam menjalankan transaksinya. Penggunaan Fitur yang dimaksudkan tersebut harus tetap tunduk pada aturan dan persyaratan yang berlaku apabila ada verifikasi tambahan yang telah ditetapkan.
- Atas pertimbangan tertentu berdasarkan kebijakan Perusahaan sendiri dari waktu ke waktu atau apabila diminta, diperintah atau diinstruksikan oleh pihak yang berwenang atau berdasarkan putusan atau penetapan badan peradilan, majelis arbitrase atau pihak yang berwenang agar penyediaan layanan Penggunaan website dan atau layanan iPaymu.com untuk tujuan transaksi pembayaran, penerimaan, penarikan dana, dan transfer antar Pengguna (user), baik seluruhnya atau sebagian dihentikan untuk sementara waktu atau secara permanen, tanpa adanya kewajiban apapun bagi Perusahaan kepada Pengguna (user), termasuk pembayaran kompensasi apapun, dan dalam hal mana Pengguna (user) :
- tidak akan, dan karenanya dengan ini mengesampingkan dan melepaskan segala hak yang dimilikinya baik berdasarkan Persetujuan ini, berdasarkan hukum, maupun lainnya untuk mengajukan klaim, tuntutan, keberatan, perlawanan atau tindakan apapun terhadap Perusahaan dengan atau sebagai akibat dilakukannya penghentian tersebut; dan
- membebaskan dan melindungi Perusahaan sepenuhnya dari segala klaim, tuntutan, keberatan, atau tindakan apapun yang diajukan terhadap Perusahaan, baik oleh Pengguna (user) maupun oleh pihak lain, atas karena dilakukannya penghentian itu serta segala konsekuensi yang timbul darinya.
Para Pihak sepakat bahwa segala informasi yang terkait dengan Persetujuan ini serta pelaksanaan dari Persetujuan ini (selanjutnya disebut “Informasi”), yang diterima oleh salah satu pihak (selanjutnya untuk keperluan ketentuan ini disebut “Pihak Yang Menerima”) dari pihak yang lainnya (selanjutnya untuk keperluan ketentuan ini disebut “Pihak Yang Memberikan”), harus diperlakukan sebagai informasi yang bersifat rahasia dan wajib dijaga kerahasiaannya, Pihak Yang Menerima Informasi dilarang dan tidak diperkenankan memberikan mengungkapkan atau mengemukakan Informasi tersebut kepada pihak ketiga dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Yang Memberikan.
Untuk keperluan Persetujuan ini, suatu Informasi tidak dikategorikan sebagai informasi yang bersifat rahasia apabila Informasi tersebut:- sudah tersedia untuk umum atau menjadi milik umum (public domain) selain karena pelanggaran atas Persetujuan ini; atau
-
- telah diketahui oleh atau telah berada di dalam penguasaan Pihak Yang Menerima sebelum Informasi yang bersangkutan diberikan oleh Pihak Yang Memberikan kepada Pihak Yang Menerima; dan
- tidak diperoleh baik secara langsung atau secara tidak langsung dari Pihak Yang Memberikan;
- diperoleh secara sah oleh Pihak Yang Menerima dari pihak ketiga yang memiliki kebebasan untuk mengungkapkannya; atau
- disyaratkan berdasarkan ketentuan hukum atau oleh pengadilan, majelis arbitrase atau badan atau instansi peradilan lainnya atau oleh pihak yang berwenang (melalui cara apapun) untuk diungkapkan/dikemukakan.
Standar untuk menjaga kerahasiaan Informasi yang diberlakukan bagi Pihak Yang Menerima adalah standar pada tingkat yang diterapkan oleh Pihak Yang Menerima untuk mencegah pengungkapan, publikasi atau penyebaran informasi rahasia miliknya sendiri. Dalam hal Pihak Yang Menerima diminta atau disyaratkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku atau oleh pengadilan, majelis arbitrase atau badan peradilan lainnya atau pihak yang berwenang (melalui cara apapun) untuk mengungkapkan/mengemukakan Informasi rahasia, Pihak Yang Menerima akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pihak Yang Memberikan mengenai permintaan atau persyaratan tersebut serta data, dokumen dan atau informasi yang diminta atau disyaratkan untuk diungkapkan/dikemukakan.
Kewajiban menjaga kerahasiaan ini tetap berlaku meskipun Persetujuan ini telah diputus atau diakhiri, untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diputusnya atau diakhirinya Persetujuan ini. Pihak Yang Menerima dibebaskan dari segala tanggungjawab dan tuntutan dan dilepaskan untuk tetap menjaga Informasi rahasia apabila Informasi yang diberikan ternyata tidak benar, palsu atau dipalsukan dan digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma susila dan norma hukum yang berlaku, tanpa perlu memberitahukan dan memperoleh persetujuan apapun dari Pihak Yang Memberikan.
Perusahaan tidak bertanggung jawab dan atau memberikan ganti kerugian atas hal apapun yang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan website dan atau layanan IPAYMU.COM yang diakibatkan oleh kelalaian pengguna (user). Dimana kelalaian tersebut dilakukan atau terjadi dengan menggunakan atau memanfaatkan website dan atau layanan IPAYMU.COM untuk tujuan transaksi pembayaran, penerimaan, penarikan dana, dan transfer antar Pengguna (user) atau bagian darinya, termasuk namun tidak terbatas pada penerimaan dana untuk pencucian uang, melakukan pelanggaran HAKI, melakukan tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma kesopanan, kesusilaan atau ketertiban umum atau aturan hukum atau melakukan tindakan kejahatan atau pelanggaran, perbuatan pornografi/pornoaksi/prostitusi, perjudian, kegagalan transaksi yang disebabkan gagalnya atau putusnya jaringan dan atau sambungan internet, penggunaan piranti lunak pihak ketiga, terganggunya jaringan dan sistem bank dan sebagainya.
Perusahaan tidak bertanggung jawab pada Pengguna (user) atas kerugian insidentil atau akibat yang timbul dari:- Pelanggaran atas pembayaran atau persetujuan
- Kesalahan pengiriman
- Keterlambatan pengiriman
- Pengiriman yang tidak sesuai dengan kondisi yang dikonfirmasikan
- Penggunaan website dan atau layanan IPAYMU.COM untuk tujuan transaksi pembayaran, penerimaan, penarikan dana, dan transfer antar Pengguna (user) atau setiap pelanggaran lain atas persetujuan atau kewajiban antara mereka dengan Pengguna (user).
- Website IPAYMU.COM tidak tersedia.
- Setiap akses, Penggunaan atau ketidakmampuan untuk mengakses atau menggunakan website IPAYMU.COM dan / atau website lain yang terhubung ke website IPAYMU.COM
- Kegagalan, keterlambatan transmisi, gangguan, kesalahan, kelalaian, atau kerusakan apapun dari peralatan, sistem perangkat lunak, server atau terminal dari Perusahaan atau dari merchant.
- Serangan atau gangguan oleh virus komputer, korupsi, worms atau oleh seseorang.
- Penggunaan yang tidak tepat atau Penggunaan yang tidak sah dari website ini, PIN Anda atau lainnya dari kode keamanan Anda.
- Pengambilan dan pemenuhan dari setiap permintaan atau instruksi Anda melalui website IPAYMU.COM atau situs web merchant.
- Ketidak-akuratan, kesalahan, cacat dari setiap isi dari website IPAYMU.COM atau website lain yang terhubung ke website IPAYMU.COM.
- Setiap kerusakan atau cacat operasi terminal komputer Anda, sistem atau perangkat lunak yang digunakan dalam mengakses website IPAYMU.COM.
- Kelalaian apapun, keterlambatan dalam kinerja atau non-kinerja pedagang atau pihak ketiga dari siapapun Anda membeli atau berurusan dengan barang atau jasa yang ditawarkan atau tersedia dari website merchant, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban produk, pengiriman yang terlambat atau non-pengiriman.
- Pembatalan atau perubahan permintaan Anda, data atau informasi yang dikirimkan oleh Anda untuk Perusahaan atau situs web merchant Apabila terjadi sistem error dan atau gagal transaksi maka iPaymu dan bank sebagai penampung dana dapat bertanggung jawab secara bersama-sama (tanggung renteng)
Untuk keperluan Persetujuan ini, force majeure berarti peristiwa, keadaan/kondisi atau kejadian yang terjadi di luar kemampuan, kekuasaan atau kendali wajar dan tidak disebabkan karena kesalahan, dan peristiwa, keadaan/kondisi atau kejadian tersebut menghambat, menghalangi atau menunda menjalankan kewajiban berdasarkan Persetujuan ini.
Yang disebut atau dikategorikan sebagai force majeure mencakup, antara lain: bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, letusan gunung berapi, angin topan, badai, gempa bumi atau petir, wabah penyakit menular, pemberontakan, huru hara, kerusuhan, perang (baik yang diumumkan atau tidak), atau tindakan militer, kebakaran, embargo, pemogokan, sabotase, ketidaktersediaan daya listrik, gangguan pada jaringan telekomunikasi baik terestrial maupun ekstra-terestrial (ruang angkasa), yang disebabkan karena peristiwa yang terjadi di ruang angkasa termasuk tetapi tidak terbatas pada sun-outage, gerhana matahari, kejadian astronomi atau kejadian meteorit, diterbitkannya/dikeluarkannya keputusan, kebijakan, peraturan atau dilaksanakannya suatu tindakan oleh pihak yang berwenang yang menghambat, menghalangi atau menunda secara langsung pelaksanaan kewajiban berdasarkan Persetujuan ini Tidak dipenuhinya atau dilaksanakannya kewajiban menurut Persetujuan ini, tidak termasuk kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya Penggunaan Penggunaan website dan atau layanan iPaymu.com untuk tujuan transaksi pembayaran, penerimaan, penarikan dana, dan transfer antar Pengguna (user), tidak dianggap sebagai wanprestasi atau pelanggaran atas Persetujuan ini apabila hal itu disebabkan karena force majeure.
Peristiwa force majeure tidak dapat dijadikan sebagai alasan atau dasar untuk menuntut ganti kerugian. Segala kerugian yang diderita atau dialami sebagai akibat atau karena terjadinya peristiwa force majeure bukan merupakan dan tidak menjadi tanggungjawab pihak lainnya.
Ketentuan-ketentuan privasi dan kemanan, syarat dan ketentuan sebagaimana telah menjadi kebijakan perusahaan yang tersedia dalam website dan atau layanan iPaymu.com menjadi hukum yang berlaku dan mengikat bagi Pengguna (user) dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisah dari Persetujuan ini.
Bahasa yang digunakan dalam Persetujuan ini adalah Bahasa Indonesia, dan apabila Persetujuan ini diterjemahkan ke dalam bahasa asing lainnya maka penafsiran dan pengertian mengenai isi Persetujuan tetap menggunakan dan mengacu kepada Bahasa Indonesia.
Persetujuan ini dibuat/disusun serta dilaksanakan dari dan penafsiran atas Persetujuan ini diatur dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
Apabila suatu ketentuan dari Persetujuan ini atau bagian darinya dinyatakan tidak sah, tidak berlaku, tidak dapat dilaksanakan, bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku atau tidak sesuai dengan kebijakan umum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka ketidakabsahan, ketidakberlakuan, tidak dapat dilaksanakannya, pertentangan atau ketidaksesuaian tersebut hanya berlaku terhadap ketentuan tersebut atau bagian dari ketentuan tersebut, sedangkan keabsahan, keberlakukan dan pelaksanaan bagian lain dari ketentuan tersebut serta ketentuan-ketentuan lain dari Persetujuan ini tidak terpengaruh atau terganggu dan karenanya tetap berlaku secara penuh dan sah.
Dalam hal demikian, Para Pihak wajib menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuat agar ketentuan atau bagian darinya yang tidak sah, tidak berlaku, tidak dapat dilaksanakan, bertentangan atau tidak sesuai tersebut menjadi sah, berlaku atau dapat dijalankan atau untuk memberlakukan ketentuan atau ketentuan-ketentuan baru yang mengembalikan Persetujuan ini sedekat mungkin dengan apa yang diinginkan/dikehendaki oleh Para Pihak dengan atau melalui ketentuan yang semula serta maksud/tujuan dari ketentuan tersebut.
Apabila terjadi perselisihan atau sengketa di antara Para Pihak mengenai atau sehubungan dengan Persetujuan ini dan atau suatu hal yang diatur di dalam atau yang berhubungan dengan Persetujuan ini dan atau pelaksanaan dari dan atau penafsiran atas Persetujuan ini, Para Pihak akan berusaha untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa tersebut secara musyawarah untuk mufakat.
Apabila perselisihan atau sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh Para Pihak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah persoalan yang diperselisihkan diberitahukan kepada pihak lainnya oleh pihak yang mengajukan atau mengemukakan perselisihan atau sengketa dimaksud, maka salah satu pihak atau Para Pihak secara bersama-sama bersepakat untuk mengajukan perselisihan atau sengketa tersebut kepada Arbitrase.
Arbitrase yang ditunjuk adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang berkedudukan di Jakarta, Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dengan menggunakan 3 (tiga) orang arbiter yang ditunjuk sesuai dengan peraturan tersebut, dan menggunakan Bahasa Indonesia.
Putusan arbitrase yang dikeluarkan bersifat final dan mengikat Para Pihak, dan tidak dapat dipertentangkan dan tidak dapat diajukan banding atau upaya hukum lainnya, dan memiliki kekuatan hukum yang tetap (sehubungan dengan ini Para Pihak menyatakan tidak akan, dan karenanya mengesampingkan setiap hak yang dimilikinya berdasarkan hukum atau yuridiksi manapun untuk, mengajukan banding atau keberatan atas, atau memohon dilakukannya pemeriksaan atau peninjauan kembali terhadap putusan yang dikeluarkan atau upaya-upaya hukum lainnya), dan dapat digunakan sebagai dasar untuk putusan atau keputusan di Indonesia ataupun di manapun juga.