Berikut adalah Frequently Asked Questions seputar Akun dan Verifikasi layanan iPaymu

Umum

iPaymu adalah suatu cara pembayaran online yang berfungsi untuk memudahkan pengguna dalam bertransaksi dengan menggunakan layanan internet.

Sangat AMAN, iPaymu menggunakan 256 bit SSL encryption dan telah diverifikasi oleh Thawte. Akan tetapi Anda tetap harus menjaga kerahasiaan username dan password Anda dan gantilah password Anda secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Pelaku bisnis baik online maupun offline yang ingin bisnisnya dapat menerima pembayaran dengan berbagai metode.

Tidak, Anda sebagai personal pun dapat memiliki Akun iPaymu.

Tidak. Data izin usaha hanya dibutuhkan jika Anda mendaftarkan akun Anda dengan data Perusahaan dan jika Anda ingin menggunakan produk/layanan tertentu yang membutuhkan data tersebut.

Registrasi

  1. Masuk ke web https://ipaymu.com
  2. Klik “Daftar Sekarang”
  3. Masukkan data Anda. Nama (sesuai KTP), email, nomor handphone dan password.
  4. Centang pada “Daftar sebagai Merchant” jika Anda ingin daftar sebagai Penjual.
    Abaikan jika Anda menggunakan akun iPaymu sebagai Buyer/Pembeli
  5. Centang pada “Persetujuan Pengguna” kemudian klik “Proses”
  6. Buka inbox email yang Anda daftarkan dan klik link konfirmasi yang dikirimkan ke email Anda untuk mengaktifkan akun Anda
  7. Selamat, pendaftaran akun iPaymu Anda sudah berhasil
  1. Masuk ke web https://ipaymu.com
  2. Klik menu “LOGIN”
  3. Masukkan email dan password yang didaftarkan pada saat registrasi
  4. Kemudian klik LOGIN.
  1. Klik “Lupa Password” di halaman Log In
  2. Masukkan email yang sudah didaftarkan
  3. Cek inbox email Anda
  4. Klik link yang ada

Jika Anda ingin menjadi merchant/penjual, klik “Menjadi Merchant” pada status akun di Dashboard akun iPaymu Anda. Lengkapi data yang diperlukan, dan tunggu verifikasi akun Merchant Anda.

Anda cukup aktifkan layanan iPaymu yang inginkan pada dashboard akun iPaymu, lengkapi data yang dibutuhkan, maka otomatis Anda akan terdaftar sebagai Merchant.

Jika hal tersebut terjadi ada kemungkinan Anda sudah mendaftar namun belum mengklik link konfirmasi pendaftaran sehingga akun Anda belum aktif. Jadi silahkan cek kembali email Anda untuk link konfirmasi pendaftaran akun iPaymu tersebut.

Jika setelah klik link konfirmasi masih mengalami kesulitan login, mohon menghubungi kami di [email protected] atau melalui Whatsapp di link berikut : https://wa.link/p8vnr7

Bila akun Anda terdeteksi melakukan aktivitas yang melanggar Syarat & Ketentuan dan Persetujuan Pengguna iPaymu ataupun melanggar aturan hukum di wilayah Republik Indonesia, maka iPaymu dapat secara sepihak membekukan akun Anda sampai proses investigasi selesai. Silahkan hubungi [email protected] untuk informasi lebih lanjut.

Kebijakan sistem iPaymu, username dan email tidak dapat digunakan dua kali, walaupun akun sebelumnya sudah ditutup atas dasar keamanan.

Verifikasi

Anda dapat melakukan proses verifikasi paralel bersamaan dengan Anda melakukan proses Integrasi iPaymu.

Verifikasi dibutuhkan untuk beberapa layanan berbayar dan juga penarikan dana dari akun iPaymu Anda.

  1. Log in akun Anda (buka Log In untuk mengetahui cara log in).
  2. Klik pop up “Menjadi Merchant”.
  3. Lengkapi data yang dibutuhkan (pastikan nama PIC sama dengan nama rekening).
  4. Jika Anda ingin teregistrasi sebagai buyer (pembeli) “Informasi Usaha” bisa dikosongkan. Namun jika Anda ingin sebagai MERCHANT (Penjual) maka “Informasi Usaha” WAJIB DILENGKAPI.
  5. Lengkapi data rekening bank Anda. Nama pemilik rekening harus sama dengan nama PIC/nama Perusahaan yang digunakan pada waktu registrasi.
  6. Upload dokumen verifikasi. Jika tidak memiliki buku tabungan, Anda dapat menggunakan screenshot Internet/Mobile Banking yang menunjukkan nama dan nomor rekening Anda.
  7. Klik “Proses”.
  8. Tunggu maksimal 2 hari kerja (tidak termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari Libur Nasional), Anda akan dihubungi via email baik proses verifikasi berhasil, gagal atau terdapat data yang kurang.
  9. Anda bisa menghubungi via email [email protected] atau via WhatsApp dengan klik link berikut ini https://wa.link/p8vnr7 untuk menanyakan status verifikasi Anda.
  1. User
    KTP
    Swafoto Bersama KTP.
    Halaman depan buku rekening yang menunjukkan NAMA dan NOMOR rekening (harus sama dengan nama pada KTP).
  2. Merchant
    Merchant terbagi menjadi 2 :
    Merchant Personal & Merchant Corporate (Perusahaan / Organisasi)
    1. Merchant Personal
      KTP.
      NPWP.
      Swafoto Bersama KTP.
      Halaman depan buku rekening yang menunjukkan NAMA dan NOMOR rekening (harus sama dengan nama pada KTP).
      Memiliki Website / Aplikasi / Toko Online penjualan berisi produk yang dapat di tes transaksi sampai pada metode pembayaran.
    2. Merchant Corporate
      • Perusahaan
        KTP.
        NPWP.
        Swafoto Bersama KTP.
        Halaman depan buku rekening yang menunjukkan NAMA dan NOMOR rekening (harus atas nama PT/CV).
        Jika menggunakan rekening PIC, harus ada keterangan bahwa PIC tersebut Namanya tercantum pada Akta perusahaan.
        Memiliki Website / Aplikasi / Toko Online penjualan berisi produk yang dapat di tes transaksi sampai pada metode pembayaran.
        SIUP/NIB.
      • Organisasi / Yayasan
        KTP.
        NPWP.
        Swafoto Bersama KTP.
        Halaman depan buku rekening yang menunjukkan NAMA dan NOMOR rekening (harus atas nama Organisasi / Yayasan).
        Jika menggunakan rekening PIC, harus ada keterangan bahwa PIC tersebut Namanya tercantum pada Akta perusahaan.
        Memiliki Website / Aplikasi berisi informasi (donasi) yang valid yang dapat di tes transaksi sampai pada metode pembayaran.
        Akta Yayasan / SK Yayasan.
        Jika Website / Aplikasi Anda terdapat penggalangan donasi, Anda harus mencantumkan Surat ijin penggalangan donasi dari Dinas Sosial / Kemenag.

Maksimal 2 hari kerja (tidak termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari Libur Nasional).

Jika dokumen verifikasi blur/tidak lengkap.
Data yang dicantumkan berbeda dengan dokumen yang diupload.
Produk pada website tidak sesuai S&K (merchant).

Berikut keuntungan sebagai Merchant Scale Up:
Anda dapat menggunakan layanan Merchant.
Anda akan mendapatkan limit transaksi sebesar maksimal transaksi per hari 5 juta, per minggu 15 juta dan perbulan 50 juta.
Anda bisa melakukan penarikan.
Anda bisa melakukan upgrade akun menjadi Merchant Enterprise.

Berikut keuntungan sebagai Merchant Enterprise:
Anda dapat menggunakan layanan Merchant.
Anda akan menerima limit transaksi tanpa batasan / Unlimited.
Anda bisa melakukan penarikan.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen wajib untuk melakukan verifikasi iPaymu.

Sesuai dengan SOP Verifikasi iPaymu, saat ini pendaftaran harus dilakukan sesuai dengan entitas dari bisnis yang didaftarkan. Jika merchant berbadan hukum (PT/CV), silahkan masukkan informasi akun bank atas nama PT/CV Anda untuk melakukan penarikan dana.

Begitu juga untuk merchant berbentuk perseorangan, silahkan masukkan informasi akun bank atas nama pemilik bisnis.

  1. Website atau aplikasi harus siap digunakan, aktif, dapat diakses, dan sesuai dengan kategori bisnis yang Anda daftarkan pada iPaymu.
  2. Informasi dari produk/jasa yang di jual di situs website atau aplikasi jelas, lengkap dan berisi minimal 5 produk.
  3. Pastikan harga produk dalam IDR (Rupiah).
  4. Sebagai alternatif, Anda dapat memberikan tautan yang mewakili bisnis Anda (situs media sosial bisnis Anda).
  5. Jika Anda menjalankan bisnis melalui aplikasi, harap cantumkan tautan URL App Store atau Play Store Anda.


payment gateway indonesia, chatbot ipaymu, midtransaksi indonesia